JAKARTA, KOMPASTV – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan arahannya kepada TNI dan Polri menanggapi situasi pasca demo, Minggu (31/8/2025).
Presiden mengatakan ia menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998.
“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, distabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum. Dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers.
Menurutnya para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat.
Presiden mengatakan hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi.
“Kepada pihak kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk pengerusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat-tempat umum, atau sentra-sentra ekonomi, sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Presiden.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
#tnipolri #presidenprabowo #tindaktegas
Baca Juga NasDem Tindak Tegas, Ahmad Sahroni & Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR RI | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/614783/nasdem-tindak-tegas-ahmad-sahroni-nafa-urbach-dinonaktifkan-dari-dpr-ri-kompas-siang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/614786/presiden-prabowo-instruksikan-polri-dan-tni-tindak-tegas-perusak-dan-penjarah