JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan selama gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta pada 25 hingga 31 Agustus. 38 orang telah ditahan.
Dari 43 orang tersangka, enam di antaranya masuk dalam klaster penghasutan.
Enam tersangka penghasutan ini disebut menyebarkan ajakan anarkistis melalui media sosial.
Sementara 37 tersangka masuk dalam klaster anarkis. Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap polisi.
Salah satu tersangka penghasutan adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Polisi telah menggeledah kantor Lokataru Foundation dan menyita sejumlah barang di antaranya buku, spanduk dan publikasi hasil penelitian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro tidak melanggar HAM.
Yusril meminta Delpedro melakukan perlawanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga Terekam CCTV, Pria Lempar Bom Molotov ke Pos Lantas di Pasuruan Ditangkap Polisi | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/615906/terekam-cctv-pria-lempar-bom-molotov-ke-pos-lantas-di-pasuruan-ditangkap-polisi-kompas-malam
#anarkistis #demo #demodpr
_
Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/615913/polisi-tetapkan-43-tersangka-kerusuhan-demo-jakarta-6-di-antaranya-masuk-klaster-penghasutan