SULSEL, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 29 tersangka kasus kerusuhan yang berujung pada perusakan, pembakaran, dan penjarahan di Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan.
Dari 29 tersangka, 14 tersangka merupakan pelaku perusakan di DPRD Sulawesi Selatan.
Sementara 15 tersangka merupakan pelaku perusakan di DPRD Makassar.
Dari 29 orang yang ditangkap, enam orang merupakan anak di bawah umur.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti flashdisk berisi foto pada saat kejadian.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain, termasuk aktor intelektual perusakan Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan.