:

FULL] Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan, Ini Kata Kompolnas

3 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyampaikan bahwa gelar perkara kasus rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online Affan Kurniawan tidak boleh hanya berhenti di sidang etik. 

Ia berharap bahwa kasus tersebut dapat berlanjut dalam konteks pidana.

"Tidak boleh berhenti di sidang etik yang maksimal tuntutannya adalah pemecatan, tapi kami berharap ini bisa berkembang dalam konteks pidana, sehingga pesannya semakin lama, semkain kuat rekan-rekan kepolisian saat menjalankan tugas juga harus mematuhi peraturan," ujar Choirul di Mabes Polri, Selasa, (2/9/2025).  

Baca Juga [FULL] Jawab Dasco dan Pimpinan DPR RI soal Tuntutan Mahasiswa, Tunjangan hingga RUU Perampasan Aset di https://www.kompas.tv/nasional/616050/full-jawab-dasco-dan-pimpinan-dpr-ri-soal-tuntutan-mahasiswa-tunjangan-hingga-ruu-perampasan-aset

#dpr #demojakarta #breakingnews #ojekonline #kompolnas #affankurniawan 

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Noval
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/616052/full-gelar-perkara-kasus-rantis-brimob-tabrak-pengemudi-ojol-affan-kurniawan-ini-kata-kompolnas

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke