JAKARTA, KOMPAS.TV - Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen (Pol) Agus Wijayanto mengatakan bahwa 2 dari 7 personel Brimob terduga pelaku menabrak driver ojol Affan Kurniawan, telah melakukan pelanggaran berat.
"Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa kita dapat dikategorikan ada dua kategori, yang pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan oleh satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Rsimen 4 Korbrimob Polri. Duduk di depan sebelah kiri driver. Yang kedua Bripka R," ujar Brigjen (Pol) Agus dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (1/9/2025).
Sementara itu, 5 terduga pelaku melakukan pelanggaran sedang.
Selain itu, Brigjen (Pol) Agus mengatakan 2 terduga pelaku dapat dituntut dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.
Baca Juga FULL] Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan, Ini Kata Kompolnas di https://www.kompas.tv/nasional/616052/full-gelar-perkara-kasus-rantis-brimob-tabrak-pengemudi-ojol-affan-kurniawan-ini-kata-kompolnas
#polisi #brimob #ojol #affankurniawan #breakingnews #ptdh
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Noval
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/616055/propam-polri-sebut-2-terduga-pelaku-tabrak-affan-kurniawan-lakukan-pelanggaran-berat-ancaman-ptdh