:

YLBHI Dorong Anggota Brimob Penabrak Affan Kurniawan Dipidana, Ini Respons Lemkapi | KOMPAS PETANG

3 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua dari tujuh anggota Brimob penabrak Affan Kurniawan telah dijatuhi sanksi etik. Apakah sanksi akan berlanjut ke ranah pidana?

Lebih lengkap kita akan bahas bersama Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia, Edi Hasibuan dan Wakil Ketua Riset YLBHI, Arif Maulana.

Baca Juga FULL] Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan, Ini Kata Kompolnas di https://www.kompas.tv/nasional/616052/full-gelar-perkara-kasus-rantis-brimob-tabrak-pengemudi-ojol-affan-kurniawan-ini-kata-kompolnas

#brimob #sidangetik #affankurniawan 

_

Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/616071/ylbhi-dorong-anggota-brimob-penabrak-affan-kurniawan-dipidana-ini-respons-lemkapi-kompas-petang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke