JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua dari tujuh anggota Brimob penabrak Affan Kurniawan telah dijatuhi sanksi etik. Apakah sanksi akan berlanjut ke ranah pidana?
Lebih lengkap kita akan bahas bersama Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia, Edi Hasibuan dan Wakil Ketua Riset YLBHI, Arif Maulana.
Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.