JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung merespons pernyataan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, yang ingin membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi laptop Chromebook di hadapan Presiden Prabowo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak bisa banyak berkomentar karena kasus masih dalam proses penyidikan.
"Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Pak NM," kata Anang.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!