Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris, mengeklaim bahwa kliennya tidak pernah menerima uang sedikit pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud Ristek.
Hotman menyebut hal itu berdasarkan bukti rekening bank maupun saksi-saksi yang diperiksa.
Adapun Hotman mengatakan hal itu dalam konferensi pers di sebuah kafe di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Data hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap Kemendikbud tahun anggaran 2020-2022, kata dia, menyatakan tidak ada bukti mark up atas pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Maka dari itu, Hotman menilai tak ada unsur memperkaya diri atau memperkaya orang lain yang dilakukan Nadiem, sehingga dia menilai tidak ada korupsi.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud Ristek pada 2019-2022.
Penetapan itu disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) setelah Nadiem diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #NadiemMakarim #KasusNadiem #HotmanParis #vjlab