Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, mengeklaim tidak ada penggelembungan anggaran atau mark up dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbud Ristek 2019-2022.
Hotman menyebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah dua kali mengaudit pengadaan laptop Chromebook tahun 2020, 2021, dan 2022.
Dari hasil audit itu, klaim Hotman, BPKP menyatakan tak ada pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.
Maka dari itu, Hotman menilai tak ada unsur memperkaya diri atau memperkaya orang lain yang dilakukan Nadiem, sehingga menilai kliennya tidak terlibat korupsi.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud Ristek pada 2019-2022.
Penetapan itu disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) setelah Nadiem diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Firda Janatiย
Video Jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #NadiemMakarim #KasusNadiem #HotmanParis #vjlab