MALANG, KOMPAS.TV - Agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim digelar di ruang Garuda Rabu siang. Tiga terdakwa diputus berbeda oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Kun Tri Haryanto.
Terdakwa Hermin Naning Rahayu divonis 2 tahun, sementara dua terdakwa lainnya Dian Permana dan Alti Bauquniati divonis masing-masing 1 tahun 8 bulan. Ketiganya juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya Hermin dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Dian Permana dan Alti dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir. Restitusi juga tidak dibebankan ke klien kami, melainkan ke pusat. Jadi ada pertimbangan yang objektif,” kata Zainul.
Sementara itu pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) kecewa dengan putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Menurutnya, putusan hakim juga mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dari SBMI menyatakan kecewa atas putusan itu karena jauh dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU." Kata Dina
Atas putusan ini, jaksa penuntut umum akan melaporkan ke pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/616743/terdakwa-perkara-penempatan-perekrutan-calon-pekerja-migran-indonesia-divonis-2-tahun-penjara