:

KPK Tahan Dayang Donna, Diduga Terima Rp3,5 Miliar dari Korupsi Izin Tambang

3 minggu lalu

JAKARTA, KOMPASTV - Dayang Donna Walfiaries Tania ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rabu (10/9/2025).

Dayang dalam perannya sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur diduga mendapat uang Rp 3,5 miliar dalam kasus ini.

"Pada Juni 2014, diawali Saudara ROC yang bermaksud mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan eksplorasi miliknya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Rabu (10/9/2025).

Anak mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

”Saudari DDW (Dayang Donna Walfiaries) ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 9-28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

#kpk #dayangdonna #korupsitambang

Baca Juga Perlukah Dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Selidiki Dalang Kerusuhan Demo? | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/616801/perlukah-dibentuk-tim-gabungan-pencari-fakta-selidiki-dalang-kerusuhan-demo-satu-meja

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/616805/kpk-tahan-dayang-donna-diduga-terima-rp3-5-miliar-dari-korupsi-izin-tambang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke