JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa menjelaskan alasan RUU Perampasan Aset belum disahkan saat pimpinan DPR berdiskusi dengan perwakilan BEM dari sejumlah universitas pada Rabu (4/9/2025).
“Perlu disampaikan bahwa ada undang-undang lain yang saling berkaitan dengan RUU Perampasan Aset. Karena itu, perlu sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih,” ujar Saan.
Sementara itu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan agar DPR segera membahas RUU tersebut.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), juga menyatakan dukungannya agar RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR.
Baca Juga RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026, Kapan Rampung? | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/617222/ruu-perampasan-aset-masuk-prolegnas-prioritas-2025-2026-kapan-rampung-kompas-pagi
#jokowi #yusrilihzamahendra #dpr #ruuperampasanaset
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/617264/jokowi-menko-yusril-hingga-dpr-respons-tuntutan-ruu-perampasan-aset-segera-disahkan