Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset-aset tanah milik mantan bos Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Kejagung membeberkan aset tanah bos Sritex yang disita terdiri dari 57 bidang tanah milik Iwan Setiawan, dan 94 bidang tanah milik istrinya, Megawati.
"Ada kurang lebih 57 atas nama Iwan Setiawan, 94 atas nama Megawati istrinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Anang juga memastikan pihaknya telah melakukan penyitaan dengan estimasi nilai aset kurang lebih Rp 510 miliar dan hingga saat ini istri dari Iwan Setiawan Lukminto masih berstatus sebagai saksi.
"Terhadap aset-aset tersebut penyidik telah melakukan penyitaan dan terhadap pihak yang termasuk istrinya sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Ini nilai, estimasi dari aset kurang lebih hampir 510 miliaran," jelas Anang.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
#Sritex #Korupsi #Hukum #Indonesia #IwanSetiawanLukminto #BosSritex #News ##vjlab