JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, tindak pidana korupsi tidak terbatas pada tindakan memperkaya diri sendiri, tetapi juga orang lain.
Hal ini disampaikan Anang menanggapi pernyataan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut tidak ada aliran uang ke kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Silakan saja itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ,” kata Anang di Kejagung, Jumat (12/9/2025).
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Video editor: Rizal
#kejagung #hotman #nadiem
Baca Juga [FULL] Hotman Paris Blak-blakan soal Kasus Nadiem, Singgung Investasi Google ke Gojek di https://www.kompas.tv/nasional/616329/full-hotman-paris-blak-blakan-soal-kasus-nadiem-singgung-investasi-google-ke-gojek
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/617379/hotman-paris-samakan-kasus-nadiem-dengan-tom-lembong-ini-respons-kejagung