JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan penyebab pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah naik tinggi.
“Mengenai pajak seperti yang terjadi di Pati dan lain-lain. Kami mencatat ada beberapa daerah. Ini sebetulnya cikal bakalnya UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Hubungan Keuangan Pusat Daerah, di mana mengatur paradigma yang terpenting adalah terjadi desentralisasi fiskal,” ujar Tito saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, pada Senin (15/9/2025).
Tito menambahkan penyebab pajak naik tinggi tidak ada hubungannya dengan pemerintah melakukan efisiensi.