BEKASI, KOMPAS.TV - Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain menangkap tujuh tersangka sebagai pengedar dan pengguna, polisi juga menyita barang bukti tembakau sintetis, sabu serta obat-obatan daftar G.
Selain menangkap tujuh tersangka yang sebagai pengedar dan pengguna, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat daftar G.
Penangkapan ketujuh tersangka dilakukan setelah adanya informasi masyarakat tentang transaksi barang haram.
Tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup, serta pasal tentang kesehatan dengan ancaman penjara 4 sampai 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga Polisi Kejar Bandar usai Gerebek Sarang Narkoba di Medan | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/617365/polisi-kejar-bandar-usai-gerebek-sarang-narkoba-di-medan-berita-utama
#narkoba #pengedarnarkoba #bekasi
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/617651/polres-metro-bekasi-tangkap-7-tersangka-kasus-narkoba-sita-sabu-hingga-tembakau-sintetis-borgol