JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR kembali memunculkan wacana satu orang hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan tengah meninjau usulan tersebut.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyebut wacana ini juga berkaitan dengan program Satu Data Indonesia.
Ia menegaskan, usulan tersebut akan dikaji sebagai salah satu upaya memperkecil praktik penipuan atau scamming di dunia digital.
Sahabat KompasTV, bagaimana menurut kalian soal wacana satu orang satu akun media sosial ini, efektif mencegah penipuan atau justru bisa membatasi kebebasan digital?