JAKARTA, KOMPASTV - Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Gibran tak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung untuk menghadapi gugatan perdata ijazahnya.
Sebanyak tiga orang pengacara dari AK Law Firm mengaku telah menerima kuasa sejak tanggal 9 September 2025 untuk menghadapi gugatan perdata kepada Gibran.
”Agenda hari ini, ini sidang kedua setelah kemarin tanggal 9 kami ditunjuk, hari ini terkait pemeriksaan kelengkapan kami sebagai pengacara tergugat satu. Kami pribadi, kami mewakili Gibran Rakabuming Raka,” kata Kuasa Hukum Gibran Dadang Herli Saputra.
Adapun terkait surat kuasa, Gibran meminta 3 pengacara untuk sidang gugatan tersebut.
Lantaran dokumen dari pihak tergugat masih belum lengkap, sidang akhirnya kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.
Sementara itu Subhan selaku penggugat meyakini jika dirinya memiliki bukti seterang mungkin dalam gugatan ini.
Video Editor: Aqshal
#gibran #gugatanijazah #ijazahgibran
Baca Juga 8 Rumah di Permukiman Padat Penduduk di Jakarta Pusat Ludes Terbakar | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/617679/8-rumah-di-permukiman-padat-penduduk-di-jakarta-pusat-ludes-terbakar-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/617691/wapres-gibran-tunjuk-3-pengacara-untuk-sidang-gugatan-ijazah