JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan mengenai 16 dokumen yang tidak boleh dibuka ke publik, termasuk di dalamnya ijazah, muncul saat polemik ijazah masih hangat diperbincangkan.
Aturan tersebut diterbitkan pada pertengahan Agustus lalu dan memunculkan pertanyaan mengenai urgensi penerbitannya.
Simak isu selengkapnya bersama Arif Budiman, Ketua KPU RI periode 2017-2022, Roy Suryo sebagai penggugat ijazah Presiden Joko Widodo, serta Rivai Kusumanegara selaku pengacara Jokowi.
Sahabat KompasTV, bagaimana menurut kalian soal aturan yang menjadikan ijazah sebagai salah satu dokumen yang tidak boleh dibuka ke publik?