Polisi menetapkan 16 tersangka yang diduga melakukan kerusuhan dan perusakan fasilitas umum pada 28 hingga 31 Agustus 2025 lalu (15/9).
Para tersangka terbukti melakukan kerusuhan dan perusakan di empat TKP yang berbeda.
Polisi menegaskan, para pelaku yang ditangkap merupakan perusuh, bukan pendemo.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 53 barang bukti seperti rekaman CCTV hingga bom molotov untuk membakar fasilitas umum.
Bagaimana pendapatmu?
#VODkompastv