:

GIBRAN TURUTI PERMINTAAN PENGGUGAT SOAL GANTI KUASA HUKUM DALAM PERKARA GUGATAN IJAZAH

2 minggu lalu

Gibran Rakabuming mengganti kuasa hukumnya dalam perkara gugatan perdata terkait ijazahnya yang diajukan oleh Subhan Palal, warga sipil. Dalam sidang perdana perkara gugatan perdata tersebut, 8 September 2025, Gibran menunjuk jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukumnya. Namun, pihak penggugat keberatan karena gugatan diajukan pada Gibran secara pribadi, bukan selaku wakil presiden. #BOLDKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke