:

KPU Batalkan Aturan Merahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah

2 minggu lalu

KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang dokumen persyaratan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Ketua KPU Afifuddin menjelaskan alasan pihaknya mengambil langkah tersebut karena KPU mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan itu.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke