KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum resmi membatalkan keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat capres dan cawapres tanpa persetujuan pemiliknya.
Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam mengambil keputusan tersebut.
Dirinya menyatakan, keputusan KPU terkait penetapan dokumen persyaratan capres–cawapres dibuat bukan untuk melindungi siapapun.
Pembatalan keputusan diambil KPU setelah mendengar aspirasi dari banyak pihak.
Adapun 16 dokumen syarat pendaftaran capres–cawapres tersebut, salah satu di antaranya adalah dokumen ijazah yang tidak boleh dibuka tanpa persetujuan pemiliknya.