KOMPAS.TV - KPK menerima pengembalian uang terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri, Uhud Tour.
Informasi pengembalian uang dari Khalid Basalamah disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK menyebut uang yang dikembalikan Khalid Basalamah adalah uang yang diduga terkait dengan tindak pidana dugaan korupsi kuota haji.
Nantinya, uang tersebut menjadi barang bukti dalam kebutuhan penyidikan.