JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keputusan tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Dokumen persyaratan tersebut meliputi e-KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan rumah sakit, ijazah, hingga LHKPN.
Ketua KPU, Afifuddin, menyatakan pembatalan dilakukan setelah mendengar aspirasi dari berbagai pihak.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres sebagai informasi yang tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait.