:

Tok! KPU Batalkan Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres, Bisa Diakses Publik? | BERUT

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keputusan tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Dokumen persyaratan tersebut meliputi e-KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan rumah sakit, ijazah, hingga LHKPN.

Ketua KPU, Afifuddin, menyatakan pembatalan dilakukan setelah mendengar aspirasi dari berbagai pihak.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres sebagai informasi yang tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait.

Baca Juga [FULL] Eks Anggota KPU Tanggapi soal Pembatalan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres di https://www.kompas.tv/nasional/617823/full-eks-anggota-kpu-tanggapi-soal-pembatalan-aturan-kerahasiaan-dokumen-capres-cawapres

#kpu #capres #cawapres #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/617893/tok-kpu-batalkan-kerahasiaan-dokumen-capres-cawapres-bisa-diakses-publik-berut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke