JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menerima pengembalian uang terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri, Uhud Tour.
Informasi pengembalian uang dari Khalid Basalamah disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Jubir KPK bilang, uang yang dikembalikan Khalid Basalamah adalah uang yang diduga terkait dengan tindak pidana dugaan korupsi kuota haji.
Nantinya uang tersebut menjadi barang bukti dalam kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah, komposisi kuota seharusnya 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Namun, pada praktiknya justru tambahan kuota tersebut dibagi 50–50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Terkait kasus ini, KPK telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga Viral! Kepala Sekolah di Prabumulih Dicopot dari Jabatan, Diduga Gara-Gara Tegur Anak Pejabat di https://www.kompas.tv/regional/617986/viral-kepala-sekolah-di-prabumulih-dicopot-dari-jabatan-diduga-gara-gara-tegur-anak-pejabat
#kpk #khalidbasalamah #kuotahaji #korupsi #koruptor
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/617987/kpk-terima-pengembalian-uang-dari-khalid-basalamah-terkait-dugaan-korupsi-kuota-haji-sapa-pagi