:

Menko Yusril Sebut Partai Politik Perlu Dibenahi Melalui Revisi Undang-Undang

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan partai politik perlu dibenahi melalui revisi undang-undang.

Ia mengatakan bahwa saat ini, setelah amandemen UUD 1945, peran partai politik semakin besar sehingga dalam Pemilu Legislatif hanya bisa diikuti melalui partai politik, begitu pun capres-cawapres.

Hal itu disampaikan Yusril usai menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil mengenai revisi tiga undang-undang yakni UU Pemilu, UU MD3 dan UU Partai Politik, pada Selasa (16/9/2025).

“Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai ini sendiri tidak demokratis,” kata Yusril.

Baca Juga Yusril Sebut Tim Reformasi Polri Bakal Kaji Ulang Beberapa Hal, Termasuk Wewenang Kepolisian di https://www.kompas.tv/nasional/617936/yusril-sebut-tim-reformasi-polri-bakal-kaji-ulang-beberapa-hal-termasuk-wewenang-kepolisian

#menkoyusril #yusril #partaipolitik 

Video Editor: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/617990/menko-yusril-sebut-partai-politik-perlu-dibenahi-melalui-revisi-undang-undang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke