JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan baru yang menyebut ada 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa izin dari yang bersangkutan. Salah satu dokumen yang dimaksud adalah ijazah.
Tak hanya itu, aturan juga mengatur bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diakses selama lima tahun. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan, bagaimana publik bisa mengetahui sosok calon pemimpin yang akan dipilihnya jika akses terhadap dokumen-dokumen penting tersebut dibatasi?
Untuk membahas polemik aturan dokumen rahasia capres dan cawapres ini, simak dialognya bersama Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Muhammad Rifqi-Nizamy Karsayuda; dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini; dan Komisioner KPU 2017–2022, Ilham Saputra.
#gibran #ijazah #kpu #prabowo
Baca Juga Yusril Respons Kabar Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam Gantikan Budi Gunawan di https://www.kompas.tv/nasional/618008/yusril-respons-kabar-djamari-chaniago-jadi-menko-polkam-gantikan-budi-gunawan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/618011/full-analisis-pakar-dokumen-rahasia-capres-cawapres-publik-tak-bisa-akses-ijazah-ada-apa