KOMPAS.TV - Seorang spesialis pencuri knalpot mobil diringkus polisi di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Korban mengalami kerugian hingga 18 juta rupiah.
Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku sudah beraksi di 12 TKP berbeda.
Uang hasil kejahatan dipakai untuk bermain judi online, membeli sabu, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, pelaku ditahan di Polresta Pangkal Pinang untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.