BANGKALAN, KOMPAS.TV - ulah pelaku kriminal agar tak ditangkap polisi. Di Bangkalan, Jawa Timur, seorang pengedar narkoba berlagak kesurupan setelah tertangkap tangan membuang sabu.
Pria ini ditangkap Satnarkoba Polres Bangkalan usai membuang bungkus plastik berisi 50 gram sabu. Saat ditangkap, tersangka sempat berontak dan mengamuk kesurupan.
Usai diinterogasi penyidik, tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang di Bangkalan untuk dijual ke Surabaya.
Polisi masih memburu pemasok narkoba. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.