JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
Keputusan ini diambil setelah semua dokumen yang diperlukan dalam perkara dinyatakan lengkap.
Mediasi untuk gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (29/9/2025).
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menuturkan, proses mediasi akan berlangsung kurang lebih selama 30 hari.
Bagaimana menurut Sahabat KompasTV terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!