JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, menyatakan akan melaporkan Bupati Sidoarjo, Subandi ke Kementerian Dalam Negeri. Laporan ini terkait mutasi dan rotasi aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar aturan penilaian kerja pegawai negeri sipil.
Mimik mengaku tidak dilibatkan dan tidak mengetahui proses mutasi maupun pengangkatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Ia menyebut tidak pernah menerima laporan seleksi maupun hasil penilaian kerja ASN.
Sahabat KompasTV, bagaimana menurut kalian? Apakah mutasi ASN tanpa melibatkan wakil bupati wajar dilakukan, atau justru melanggar aturan?