JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (23/9).
Nadiem menggugat keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Kuasa hukumnya menyatakan objek gugatan mencakup dua hal pokok, yakni penetapan tersangka dan penahanan.
Pihak Nadiem menilai penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).