MALUKU, KOMPAS.TV - Lakukan kredit fiktif senilai Rp1,9 miliar, seorang pegawai bank BUMN ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Maluku, seorang pegawai bank BUMN di Ambon akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kredit fiktif.
Tersangka diduga membuat pengajuan kredit kepada nasabah di luar wilayah tugasnya tanpa sepengetahuan pimpinan.
Tersangka FJ menggunakan 31 kartu identitas nasabah untuk mengajukan kredit.
Tersangka memberikan pinjaman yang diawali dengan kesepakatan pembagian dana kredit bersama calon debitur.