:

Kejagung Ajukan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan

5 hari lalu

Kejaksaan Agung menyebut surat red notice atau buronan internasional terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan telah diproses.


Keduanya merupakan buronan internasional dalam kasus yang berbeda.


Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut, saat ini timnya tengah menunggu proses dari surat red notice dari Interpol pusat.


"Terhadap Jurist Tan dan MRC (Riza Chalid), kita sudah meminta red notice kepada NCB-Interpol Indonesia dan diteruskan ke Interpol Pusat," ucap Anang di kantornya, Selasa (23/9/2025).


Diketahui, Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. 


Namanya sudah resmi masuk status daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Status tersebut ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah Riza Chalid mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik.


Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tersangka yakni mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).


Peran Jurist Tan sendiri dimulai dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019, dalam kasus dugaan korupsi chromebook. 


Selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.


Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Abba Gabrillin 


#news #rizachalid #juristtan #buron #kejagung #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke