Kejaksaan Agung menyebut surat red notice atau buronan internasional terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan telah diproses.
Keduanya merupakan buronan internasional dalam kasus yang berbeda.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut, saat ini timnya tengah menunggu proses dari surat red notice dari Interpol pusat.
"Terhadap Jurist Tan dan MRC (Riza Chalid), kita sudah meminta red notice kepada NCB-Interpol Indonesia dan diteruskan ke Interpol Pusat," ucap Anang di kantornya, Selasa (23/9/2025).
Diketahui, Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Namanya sudah resmi masuk status daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Status tersebut ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah Riza Chalid mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tersangka yakni mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).
Peran Jurist Tan sendiri dimulai dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019, dalam kasus dugaan korupsi chromebook.
Selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Abba Gabrillin
#news #rizachalid #juristtan #buron #kejagung #vjlab