:

Kejagung Tanggapi Pengajuan Praperadilan Nadiem Makarim Soal Kasus Korupsi Chromebook | SAPA PAGI

5 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nadiem menggugat keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Kemendikbudristek.

Kuasa hukum Nadiem bilang, objek gugatan mencakup dua hal pokok, yakni penetapan tersangka dan penahanan.

Nadiem menilai penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya berupa audit kerugian negara dari BPK atau BPKP.

Menanggapi gugatan praperadilan Nadiem Makarim, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatna, bilang praperadilan adalah hak tersangka. Kata Kapuspenkum, pokok gugatan itu masuk dalam pokok perkara dan akan dibuka di persidangan.

Baca Juga Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober 2025 di https://www.kompas.tv/nasional/619155/sidang-perdana-praperadilan-nadiem-makarim-digelar-3-oktober-2025

#nadiemmakarim #praperadilan #kejagung #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/619226/kejagung-tanggapi-pengajuan-praperadilan-nadiem-makarim-soal-kasus-korupsi-chromebook-sapa-pagi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke