JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabu (24/9/2025) sore, Bareskrim Polri menyampaikan hasil penanganan pasca demo Agustus lalu.
Dalam pernyataan persnya, Kabareskrim juga menyebutkan telah mengumpulkan sejumlah barang bukti saat demo rusuh Agustus lalu.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menyampaikan telah menetapkan dan menangkap 12 orang tersangka atas penjarahan di rumah Sharoni, 7 orang tersangka di rumah Eko Patrio dan 11 tersangka penjarahan di rumah Uya Kuya, sementara 14 orang tersangka penjarahan Sri Mulyani dan 8 tersangka penjarah Nafa Urbach.
Kabareskrim juga menyampaikan modus operasi dari sejumlah pelaku perusakan dalam demo Agustus lalu.
Hingga saat ini, total tersangka yang ditetapkan Polri sebanyak 959 tersangka, 295 di antaranya adalah anak.
Jumlah ini berdasarkan data yang telah dihimpun dari seluruh Polda yang menangani laporan polisi.
Baca Juga Demo Pakai Caping, Ini 24+9 Poin Tuntutan Aksi Hari Tani di DPR: Reforma Agraria! | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/619300/demo-pakai-caping-ini-24-9-poin-tuntutan-aksi-hari-tani-di-dpr-reforma-agraria-kompas-petang
#tersangkademo #demoagustus #demodpr
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/619307/polisi-tetapkan-959-tersangka-rusuh-demo-agustus-295-di-antaranya-anak-anak-kompas-petang