KOMPAS.TV - Rabu sore, Bareskrim Polri menyampaikan hasil penanganan pasca demo Agustus lalu. Dalam pernyataan persnya, Kabareskrim juga menyebutkan telah mengumpulkan sejumlah barang bukti saat demo rusuh Agustus lalu.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menyampaikan telah menetapkan dan menangkap 12 orang tersangka atas penjarahan di rumah Sharoni, 7 orang tersangka di rumah Eko Patrio, dan 11 tersangka penjarahan di rumah Uya Kuya. Sementara 14 orang tersangka penjarahan Sri Mulyani dan 8 tersangka penjarahan Nafa Urbach.
Kabareskrim juga menyampaikan modus operasi dari sejumlah pelaku perusakan dalam demo Agustus lalu.
Hingga saat ini, total tersangka yang ditetapkan Polri sebanyak 959 orang, 295 diantaranya adalah anak. Jumlah ini berdasarkan data yang telah dihimpun dari seluruh Polda yang menangani laporan polisi.