MALANG, KOMPAS.TV - Pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan ini digelar di halaman Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jatim II Malang. Secara simbolis, rokok dan minuman keras ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur Dua, Agus Sudarmadi, menegaskan langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memerangi barang kena cukai ilegal. Pihaknya juga menyampaikan akan terus memerangi peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Dalam pemusnahan ini, total ada 7,11 juta batang rokok ilegal dan 1.406 liter minuman arak Bali. Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II, Agus Sudarmadi, ada potensi kerugian negara sebesar 47,6 miliar rupiah yang diselamatkan dari penindakan barang kena cukai ini.
"Bekerja sama dengan pemerintah daerah, kota kabupaten dan juga bersama TNI Polri dan Kejaksaan dan instansi terkait telah melaksanakan kurang lebih 494 penindakan," Kata Agus.
Selain itu, Bea Cukai terus melakukan pengawasan dan bersinergi dengan lintas sektor untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/619571/jutaan-rokok-tanpa-cukai-dimusnahkan