MALANG, KOMPAS.TV - Polresta Malang Kota menetapkan 17 orang sebagai tersangka demo ricuh pada 29 Agustus 2025.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsudin bilang sebelumnya polisi menangkap 61 orang.
"Dari kejadian tersebut kami mengamankan 61 orang dimana 21 di antaranya masih di bawah umur. Setelah dilakukan pendalaman, kami menetapkan 17 orang sebagai tersangka" Katanya, Jumat (26/09/2025).
Akibat demo yang berakhir ricuh sebanyak 16 pos polisi rusak dan 6 pos polisi terbakar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai water barrier hingga kendaraan yang terbakar.
Polisi juga menangkap satu orang yang diamankan warga hendak melakukan pembakaran di gedung DPRD Kota Malang pada 1 September 2025.
Tersangka menyebut ia disuruh orang lain yang hingga saat ini masih buron.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/619736/polresta-malang-kota-tetapkan-17-tersangka-demo-ricuh