Polda Metro Jaya buka suara soal informasi pengendara dengan pelat nomor kendaraan yang sudah mati atau status pajak nonaktif, tidak bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Menurut Dekananto, informasi itu sengaja disebar untuk membuat situasi masyarakat tidak kondusif.