KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pencucian uang, Nikita Mirzani, ditegur hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena meledek Jaksa Penuntut Umum dengan berjoget Velocity saat sidang.
Sidang yang digelar pada 25 September itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa.
Saat ahli bahasa menilai tafsiran JPU keliru karena mencampuradukkan makna dengan interpretasi pribadi,
Nikita Mirzani langsung merespons, menunjuk ke arah jaksa sembari menggoyangkan tubuhnya mengikuti tren goyangan Velocity.
Hakim Ketua Kairul Soleh langsung menegur Nikita Mirzani karena tindakan tersebut dianggap tidak pantas dilakukan dalam sidang.