Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyita 745,49 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan, penyitaan dilakukan dari operasi langsung di lapangan maupun di marketplace.
Bedanya, operasi di marketplace jauh lebih sulit karena penjual menyamarkan barang dagangannya.
Kata Nirwala, para pedagang mengganti gambar dan deskripsi produk rokok ilegal dengan barang rumah tangga, seperti pakaian, sandal, dan barang lain yang dekat dengan masyarakat.
"Sulit memang, karena enggak mungkin dijual dalam bentuk rokok. Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain, seperti kaus, tapi mereknya merek rokok," ujar dia kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
"Kemudian disamarkan menjadi mouse untuk game, kemudian keyboard, bahkan sandal ataupun pakaian dalam," tambah dia.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #Kemenkeu #RokokIlegal #Ekonomi #vjlab