:

DPR: Menteri & Wamen Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN | SAPA PAGI

2 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VI DPR bersama pemerintah sepakat atas revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam revisi ini, Kementerian BUMN akan berubah peran menjadi Badan Pengaturan BUMN.

Dalam rapat kerja Jumat (26/9/2025) pagi, 8 fraksi di DPR menyetujui perubahan 84 pasal yang mencakup 11 pokok revisi. Kesepakatan ini juga diterima pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, serta Menteri PANRB.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menjelaskan revisi Undang-Undang BUMN turut mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di BUMN.

Selain itu, revisi juga mencabut ketentuan mengenai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang sebelumnya sempat disebut bukan penyelenggara negara.

#bumn #wamen #menteri

Baca Juga DPR & Pemerintah Sepakat Revisi Keempat UU BUMN, Kementerian Berubah Jadi Badan Pengaturan di https://www.kompas.tv/nasional/619853/dpr-pemerintah-sepakat-revisi-keempat-uu-bumn-kementerian-berubah-jadi-badan-pengaturan

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/619854/dpr-menteri-wamen-dilarang-rangkap-jabatan-di-bumn-sapa-pagi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke