JAKARTA, KOMPAS.TV - Publik melihat tindakan represif polisi tidak hanya mengamankan kerusuhan, juga kepada massa demonstrasi menggunakan gas air mata hingga kritik keras soal penggunaan gas air mata kedaluwarsa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi selalu mengutamakan tahapan yang paling lunak saat pengamanan demonstrasi, mulai dari berdialog.
Namun ketika terjadi tindakan-tindakan yang bersifat merusak, membahayakan, melempar, polisi diperkenankan menggunakan tahapan penggunaan kekuatan selanjutnya, seperti tongkat, gas air mata, peluru karet, bahkan peluru tajam pun.
“Tetapi Amnesty International Indonesia juga mencatat mencatat 561 korban kekerasan fisik dan intimidasi, 244 korban gas air mata dan water cannon. Tidakkah ini juga meskipun mereka bersalah, ada SOP soal penahanan dan penangkapan yang juga harus dievaluasi Pak Kapolri?,” tanya Rosianna Silalahi.
“Banyak yang diamankan, tapi juga banyak yang dibebaskan. Namun terhadap tindak pidana yang kemudian memang itu harus kita tidak lanjuti, ada pembakaran, penganiayaan, penjarahan, itu harus kita proses,” jawab Kapolri.
Bagaimana menurut Anda? Selengkapnya saksikan di kanal youtube KompasTV.
Saksikan di sini: https://youtu.be/wNjDQLoC5P4?si=IYAl62HEVXNF58EA
#kapolri #polisi #demo
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/619871/kapolri-jawab-soal-gas-air-mata-hingga-ribuan-orang-ditangkap-bagaimana-sop-penanganan-demo