DEMAK, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Demak, Jawa Tengah, menangkap satu keluarga asal Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pembuat dan pengedar uang palsu.
Mereka ditangkap saat mengedarkan uang palsu di pasar tradisional.
Pengungkapan peredaran uang palsu berawal dari laporan masyarakat.
Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Demak pun segera menyelidiki dan menindak.
Hasilnya, petugas menangkap empat pelaku yang merupakan satu keluarga.
Dalam mengedarkan uang palsu, mereka merekrut seorang warga Grobogan.
Uang palsu ini diedarkan di pasar tradisional di wilayah Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Dari penggeledahan, polisi menyita 1.468 lembar pecahan seratus ribu rupiah palsu serta 149 lembar pecahan Rp 50.000 palsu.
Selain itu, polisi juga menyita uang asli hasil peredaran senilai Rp 93.000.
Baca Juga Motif Praka S Lepaskan Tembakan di Bank BUMN Gowa, Diduga Pelaku Alami Tekanan Ekonomi| BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/619895/motif-praka-s-lepaskan-tembakan-di-bank-bumn-gowa-diduga-pelaku-alami-tekanan-ekonomi-borgol
#uangpalsu #tersangka #demak #peredaranuangpalsu
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/619896/polres-demak-tangkap-satu-keluarga-pembuat-dan-pengedar-uang-palsu-di-pasar-borgol