KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan, buku-buku tersebut adalah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Dirinya menambahkan, dalam setiap tindak pidana, polisi pasti melakukan penggeledahan, dan barang apa pun yang ada di lokasi akan diamankan.
Ia pun kembali menekankan, polisi tidak pernah mempermasalahkan buku pemikiran kiri atau kanan. Menteri Koordinator Bidang Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pun menyebut pemerintah tidak pernah melarang buku dengan berbagai aliran untuk diterbitkan.
Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan terhadap buku-buku tersebut untuk pendalaman penyidikan apakah ada keterkaitannya dengan pihak lain ataupun tidak.