:

Menkeu Purbaya Beberkan Alasan Tunda Pajak Pedagang Online di E-Commerce

1 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pajak bagi pedagang online di e-commerce.

Purbaya beralasan, kebijakan tersebut belum akan diterapkan karena menunggu kondisi perekonomian nasional kembali kondusif.

Saat ini, pemerintah belum menetapkan marketplace mana yang akan bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi penjualan barang oleh merchant.

"Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih (penolakan dari UMKM), kita tunggu dulu deh," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).

"Kalau kebijakan mendorong perekonomian itu sudah kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti," sambung Purbaya.

Baca Juga Banyak Delegasi Walk Out, PM Israel Netanyahu Ajak Majelis Umum PBB Main Kuis Tebak-tebakan di https://www.kompas.tv/internasional/620014/banyak-delegasi-walk-out-pm-israel-netanyahu-ajak-majelis-umum-pbb-main-kuis-tebak-tebakan

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/620015/menkeu-purbaya-beberkan-alasan-tunda-pajak-pedagang-online-di-e-commerce

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke