JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris mengungkit abolisi yang diterima eks Mendag, Tom Lembong dalam sidang lanjutan kasus impor gula di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
“Abolisi, hampir semua sarjana hukum, profesor hukum di Indonesia pada bertanya Lembong sudah abolisi kok ini pelaku turut serta, turut serta loh, bukan pelaku utama,” ujar Hotman.
“Kalau unsur perbuatan melawan hukum dari pelaku utama yaitu Tom Lembong sudah ditiadakan, apakah turut serta masih bisa dipidanakan?” tanya Hotman ke ahli hukum pidana, Erdianto Effendi.
Erdianto Effendi pun menjelaskan bahwa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto hanya untuk Tom Lembong.
Baca Juga Kejagung Respons soal Hotman Paris yang Samakan Nadiem dengan Tom Lembong di https://www.kompas.tv/nasional/617385/kejagung-respons-soal-hotman-paris-yang-samakan-nadiem-dengan-tom-lembong
#hotmanparishutapea #hotmanparis #tomlembong #imporgula #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/620036/hotman-ungkit-abolisi-tom-lembong-tanya-nasib-terdakwa-lain-ke-ahli-di-sidang-kasus-impor-gula