Dewan Pers meminta Istana Kepresidenan mengembalikan akses peliputan jurnalis CNN Indonesia TV yang dicabut usai bertanya soal kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo.
Dewan Pers menegaskan kebebasan pers harus dihormati sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Danu Damarjati Video Jurnalis: Fabian J. Kuwado Penulis Naskah: Nabilah Huda Video Editor: Nabilah Huda Produser: Yusuf Reza Permadi